Jangan Melanggar, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Telah Diperpanjang
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta resmi diperpanjang mulai Rabu, 2 Januari 2019.
Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota yang sedianya selesai pada 31 Desember 2018 resmi diperpanjang. Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang ditandatangani pada Senin, (31/12/2018), perpanjangan dimulai pada Rabu, 2 Januari 2019 pukul 06.00 WIB dan diberlakukan setiap hari (kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, mengecualikan:
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Intemasional yang menjadi tamu negara;
Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
Sepeda motor;
Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas; dan
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap
Dalam Pergub DKI No. 155 Pasal 1 dijelaskan sistem ganjil genap berlaku di 9 ruas jalan di ibu kota, yaitu:
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan M.H. Thamrin;
Jalan Jenderal Sudirman;
Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan i simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
Jalan Gatot Subroto;
Jalan Jenderal M.T. Haryono;
Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
Jalan H.R. Rasuna Said.
Meski demikian ada beberapa pengecualian segmen dimana pembatasan tidak berlaku. Lihat grafis berikut!
Diharapkan dengan diberlakukannya perpanjangan sistem ganjil genap ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum massal dan mengurangi kemacetan akibat banyaknya volume kendaraan yang melintas.
"Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal," tutur Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Tirto.id, Senin (31/12/2018).
Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota yang sedianya selesai pada 31 Desember 2018 resmi diperpanjang. Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang ditandatangani pada Senin, (31/12/2018), perpanjangan dimulai pada Rabu, 2 Januari 2019 pukul 06.00 WIB dan diberlakukan setiap hari (kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, mengecualikan:
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Intemasional yang menjadi tamu negara;
Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
Sepeda motor;
Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas; dan
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap
Dalam Pergub DKI No. 155 Pasal 1 dijelaskan sistem ganjil genap berlaku di 9 ruas jalan di ibu kota, yaitu:
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan M.H. Thamrin;
Jalan Jenderal Sudirman;
Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan i simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);
Jalan Gatot Subroto;
Jalan Jenderal M.T. Haryono;
Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;
Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan
Jalan H.R. Rasuna Said.
Meski demikian ada beberapa pengecualian segmen dimana pembatasan tidak berlaku. Lihat grafis berikut!
Diharapkan dengan diberlakukannya perpanjangan sistem ganjil genap ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum massal dan mengurangi kemacetan akibat banyaknya volume kendaraan yang melintas.
"Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal," tutur Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Tirto.id, Senin (31/12/2018).
0 komentar: