Aturan Baru Urus SIM dan STNK Wajib BPJS, Kapan Berlakunya?
Mobilman* Pengurusan SIM dan STNK wajib menggunakan BPJS kesehatan. Namun, peraturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol telah diundangkan.
Dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 sebutkan Kapolri diminta segera melakukan penyempurnaan regulasi.
Guna memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif dari program JKN.
Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan Inpres tersebut berisi mengenai penyempurnaan regulasi.
Penyempurnaan regulasi pada proses pembuatan SIM dan STNK, jadi kami akan segera revisi peraturan kepolisian ujar Kompol Faisal dikutip pada Selasa, (22/02/2022).
Pihak Kepolisian saat ini sedang membentuk gugus tugas guna menerbitkan peraturan Polri.
Namun menurut Kompol Faisal, proses penyempurnaan regulasi ini membutuhkan waktu panjang.
Mulai dari Korlantas, Divisi Hukum hingga Kapolri.
Penyempurnaan regulasi baru akan berlaku ketika telah ditandatangani oleh Kapolri.
Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), sebab pembuatan Perpol perlu proses. Tidak hanya Korlantas namun melibatkan sub sektor yang lain, tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan terdapat 2 proses dalam pengaplikasiannya.
Proses tersebut yakni mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor).
Serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget dengan aturan baru ini.
Kami dari pengemban fungsi regident ini ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan meminta pengelola BPJS diperbaiki terlebih dahulu, ucap Taslim.
Kasubdit Taslim Chairuddin juga belum dapat memastikan kapan diberlakukannya peraturan baru ini.
Bukan penundaan (kewajiban BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM). Masalah kapan (berlakunya) kita belum bisa tentukan karena pekerjaan harus berjalan secara stimultan, jelas Taslim.
Belum, kita ubah dulu regulasinya kemudian perlu koordinasi dengan tim pembina Samsat dan perlu adanya sosialisasi tambahnya.
Meskipun begitu, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.
Menurutnya menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah.
Hal ini dapat membangun semangat persatuan dan kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjang SIM yakni 2 jenis.
Biaya pertama adalah perpanjangan SIM, Kedua adalah biaya tambahan.
Adapun biaya tambahan meliputi cek kesehatan dan asuransi.
Biaya perpanjang SIM A yaitu sebesar Rp 80.000.
Untuk biaya tambahannya, Cek kesehatan Rp. 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Semua ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
LINK ARTIKEL ASLINYA
0 komentar: