Mobilman Peraturan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan sementara. Ini berlaku mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022 atau pada masa libur Lebaran.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa aturan Gage dihentikan sementara.
Gage (ganjil genap) tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei, Ujar Sambodo.
Dishub DKI Jakarta juga menyatakan hal yang sama, bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku mulai tanggal 29 April.
Tidak diberlakukan, jadi mulai (tanggal) 29 itu kan libur nasional cuti bersama, 29, 30, dan seterusnya tidak diberlakukan ganjil genap, ujar Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo (25/4/2022).
Baca juga:
Ganjil Genap Mudik 2022, Tidak Akan Ada Tilang?
Bisakah Mobil Listrik Dipakai untuk Mudik? Simak Penjelasannya
Aturan ganjil genap akan kembali diterapkan pada hari normal mulai tanggal 9 Mei.
Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja, tambah Syafrin.
Selain itu,biasanya tilang pelanggaran aturan ganjil genap diproses melalui kamera e-TLE atau ETLE (tilang elektronik).
Namun, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk mengabaikan atau melaporkan ke pihak kepolisian jika mendapat surat tilang karena melanggar ganjil genap dalam kurun waktu libur Lebaran.
Aturan ganjil genap sendiri telah diterapkan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta, berikut rinciannya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 simpang Jalan TB Simatupang)
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya Jalan Gatot Subroto)
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani (muali dari simpang Jalan Bekasi Tiur Raya simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
13. Jalan Gunung Sahari
Sementara itu, uji coba aturan ganjil genap di jalan tol masih berlaku hingga tanggal 27 April besok.
Langkah tersebut merupakan upaya pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di ruas tol yang hendak berangkat mudik Lebaran.
LINK ASLI DI SINI