Trotoar Ditertibkan, Ojek Online Resah Saat Menunggu Penumpang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini hingga akhir Agustus melakukan penertiban terhadap trotoar, sesuai dengan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017.
Salah satu kalangan yang paling terganggu dengan operasi Bulan Tertib Trotoar ini adalah para pengemudi ojek online. Pasalnya, mereka menjadi tidak bisa lagi mangkal di trotoar atau tepi jalan untuk menunggu calon penumpang.
Sebagian driver ojek online yang terancam kehilangan tempat tesebut, mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan tersebut mempertimbangkan penghidupan masyarakat terutama tukang ojek.
"Kami sih boleh-boleh saja dilakukan penertiban. Tapi tolong perhatikan kami. Tolonglah disediakan tempat (mangkal)," kata salah satu driver ojek online dikawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat.
Lanjutnya mengatakan, kalau mal kan ada tempat menunggu. Nah stasiun, pasar dan masih banyak yang belum ada. Jadi kita pada parkir di pinggir jalan sama trotoar.
"Saya berharap pemerintah memaklumi keberadaan driver ojek online yang mangkal di tepi trotoar atau tepi jalan selama tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas." pungkasnya.
Salah satu kalangan yang paling terganggu dengan operasi Bulan Tertib Trotoar ini adalah para pengemudi ojek online. Pasalnya, mereka menjadi tidak bisa lagi mangkal di trotoar atau tepi jalan untuk menunggu calon penumpang.
Sebagian driver ojek online yang terancam kehilangan tempat tesebut, mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan tersebut mempertimbangkan penghidupan masyarakat terutama tukang ojek.
"Kami sih boleh-boleh saja dilakukan penertiban. Tapi tolong perhatikan kami. Tolonglah disediakan tempat (mangkal)," kata salah satu driver ojek online dikawasan Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat.
Lanjutnya mengatakan, kalau mal kan ada tempat menunggu. Nah stasiun, pasar dan masih banyak yang belum ada. Jadi kita pada parkir di pinggir jalan sama trotoar.
"Saya berharap pemerintah memaklumi keberadaan driver ojek online yang mangkal di tepi trotoar atau tepi jalan selama tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas." pungkasnya.
0 komentar: