Pantai Wales Ini Kenakan Denda Rp18jt Bagi Orang Yang Ambil Kerikil
Sebuah pantai bernama Amroth di kota Pembrokshire, Wales memberlakukan denda hingga 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 18,2 juta bagi pengunjung yang mengambil kerikil di pantai tersebut. Sebuah papan telah dipasang di pantai tersebut yang isinya memperingatkan kepada para pengunjung pantai bahwa mengambil kerikil di tempat itu bisa dianggap pelanggaran kriminal dan pelakunya bisa diancam sanksi.
Dilansir dari The Sun, tanda tersebut bukan dipasang oleh dewan kota, melainkan para "penjaga pantai" atau warga sekitar yang peduli dengan kelestarian pantai. Papan peringatan itu dipasang demi melindungi kerikil di pantai Amroth di Pembrokshire tersebut.
Dalam peringatan tersebut tertulis, "Batu-batu di pantai ini merupakan bagian dari pertahanan laut vital Amroth. Mengambilnya adalah pelanggaran pidana dan pelanggar bisa dituntut". Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Pesisir 1949 yang mengatur para pelanggar yang meninggalkan daerah pesisir dengan ancaman erosi bisa didenda hingga 1.000 poundsterling. Seorang juru bicara dari Dewan Daerah Pembrokshire menegaskan bahwa papan peringatan tersebut bukan milik mereka dan tidak dipasang oleh mereka.
0 komentar: