Hanya Karena Diikuti, Mantan Hakim Di Inggris Tega Bunuh Anjingnya
Kesal karena sering diikuti kemana pun pergi, seorang mantan hakim bernama Melvyn Hall (71) di Inggris tega membunuh anjing peliharaannya sendiri menggunakan palu dan membuangnya ke sungai Tyne. Kasus ini bermula dari temuan jasad anjing peliharaan berusia enam tahun yang hanyut di Sungai Tyne dengan tali jemuran melilit di lehernya.
Polisi menemukan pemilik anjing itu dari chip pengenal yang ada pada tubuh anjing itu. Menurut Inspektur RSPCA, Rowena Proctor, kecurigaan akan kematian anjing bernama Molly itu muncul saat ditanya Hall berulang kali mengubah ceritanya. Dilansir dari Mirror, Hall awalnya mengatakan bahwa anjingnya, Molly mati akibat aneurisma (pembengkakan pembuluh darah) yang pecah dan telah diperiksa dokter hewan. Tetapi Hall tidak bisa mengingat nama dokter hewan itu.
Pada akhirnya, Hall mengakui perbuatannya dengan memukul kepala anjingnya menggunakan palu, mencekiknya dengan tali jemuran, dan membuangnya ke Sungai Tyne. Hall dijatuhi hukuman penjara 18 minggu, yang ditangguhkan selama satu tahun, setelah dia mengakui dua tuduhan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan. Pengadilan juga memerintahkan agar Hall dilarang untuk memiliki segala jenis hewan perliharaan, kecuali ikan mas, dan harus membayar biaya pengadilan sebesar 1.000 poundsterling (sekitar Rp 17 juta).
0 komentar: