PRT Indonesia Ini Lempar Anjing Majikannya Dari Lt. 3 Di Singapura
Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Indonesia menjadi pelaku pembunuhan seekor anjing pasangan suami istri di Singapura. Perempuan berusia 28 tahun yang tidak disebutkan identitasnya itu diduga melempar anjing majikan dari lantai tiga. Dilansir dari Asia One, sang majikan adalah pasangan yang berasal dari Hong Kong, menceritakan insiden itu terjadi di rumah mereka pada 13 Mei.
Saat sang suami tengah bekerja dan istrinya beristirahat di kamar, PRT itu memberitahukan kabar buruk ke keduanya. "Dia mengatakan peliharaan kami tergeletak di beranda dan tidak bergerak," kata dia. Saat dicek, ternyata hewan itu mengeluarkan darah di mulut. Pasangan itu segera melarikannya ke dokter hewan, di mana mereka diberi tahu anjing itu menderita luka dalam dan retak di tulang. Dokter hewan menjelaskan, luka tersebut bisa saja didapatkan karena ditabrak mobil, dijatuhkan dari tempat tinggi, maupun dipukul.
Pasangan ini sudah membesarkan anjing jenis poodle selama 11 tahun itu tak punya pilihan lain. Mereka memutuskan melakukan eutanasia terhadap peliharaannya. Sang istri menuturkan, awalnya mereka tidak menyerah dan bertanya apakah dia bisa diselamatkan. Namun, dokter membuat jawaban yang membuat mereka sedih. "Dokter hewan mengatakan bahwa meski dia sembuh, ada kemungkinan dia bakal menjadi lumpuh selama sisa hidupnya," terang sang majikan.
"Kami sempat mencurigai si asisten. Namun, karena dia menyangkalnya, maka kami tidak bisa berbuat apa pun," jelas majikan pria. Empat hari setelah kejadian, mereka terlibat argumen karena PRT menolak mengasuh anaknya. Mereka pun menelepon polisi, yang kemudian segera menggelar penyelidikan. Dimana, pelaku mengakui perbuatannya. Karena tindakannya tersebut, dia dijerat menggnakan UU Perlindungan Binatang dan Burung, di mana dia bisa dipenjara hingga 18 bulan. Atau menerima denda hingga 15.000 dollar Singapura, sekitar Rp 151,4 juta, atau malah dia bisa menerima baik denda dan penjara.
0 komentar: