Pelaksanaan Uji Kir Kendaraan Pribadi? Setuju atau Tidak
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya sempat berkeinginan menerapkan uji kir tidak hanya kepada kendaraan angkutan, melainkan juga kendaraan pribadi. Langkah itu sendiri diagendakan berlaku sekira empat bulan mendatang.
Namun, melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah memastikan tidak akan menyelenggarakan uji kelayakan kendaraan atau kir bagi tiap kendaraan pribadi.
"Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir kendaraan pribadi. Undang-undang (UU) belum mengatur itu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata, dalam keterangannya.
Pihaknya sendiri tengah fokus untuk mencukupi fasilitas kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan. Misalnya, bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online).
Untuk mencukupinya, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan swasta, dalam hal ini Agen Pemegang Merek (APM) operator angkutan tertentu yang telah ditunjuk beberapa waktu lalu menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta.
Langkah itu diambil berdasarkan banyaknya jumlah kendaraan yang wajib uji kir. Terdapat enam juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000- 700.000 mobil setiap tahunnya. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintab hanya berjumlah 400 unit.
"Dengan telah melibatkan swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, maka jumlah pengujian berkala dapat semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat, sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan," kata dia.
Mengenai wajib uji kendaraan bermotor, sedianya tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tetapi, UU tersebut hanya mewajibkan uji berkala kepada kendaraan kategori tertentu, seperti kendaraan umum (angkutan umum dan barang, tidak kepada kendaraan pribadi.
Dilain pihak, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebetulnya mendukung rencana itu. Rencana yang dilontarkan oleh Budi, menurut Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi sama seperti di negara maju, baik Asia maupun Eropa.
"Begini, pemikiran Pak Menhub itu adalah, semua kendaraan berjalan di jalan raya. Bukan hanya di Indonesia, semua kendaraan di Singapura, di Belanda itu pribadi harus kir," kata dia.
Menurutnya, akan sama bahaya dengan angkutan umum atau pribadi bagi para pengguna jalan raya jika tidak melalukan uji berkala kepada kendaraan pribadi. Walau kini pemerintah masih hanya mewajibkan untuk kategori kendaraan tertentu.
"Tapi pemikiran harusnya pantes, nanti misal ribut rem truk blong, tapi nanti sedan blong ya bubar juga ya," ujarnya.
Setuju atau tidak Modcomers jika peraturan itu dibuat ??? :bingung:
Namun, melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah memastikan tidak akan menyelenggarakan uji kelayakan kendaraan atau kir bagi tiap kendaraan pribadi.
"Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir kendaraan pribadi. Undang-undang (UU) belum mengatur itu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata, dalam keterangannya.
Pihaknya sendiri tengah fokus untuk mencukupi fasilitas kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan. Misalnya, bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online).
Untuk mencukupinya, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan swasta, dalam hal ini Agen Pemegang Merek (APM) operator angkutan tertentu yang telah ditunjuk beberapa waktu lalu menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta.
Langkah itu diambil berdasarkan banyaknya jumlah kendaraan yang wajib uji kir. Terdapat enam juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000- 700.000 mobil setiap tahunnya. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintab hanya berjumlah 400 unit.
"Dengan telah melibatkan swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, maka jumlah pengujian berkala dapat semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat, sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan," kata dia.
Mengenai wajib uji kendaraan bermotor, sedianya tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tetapi, UU tersebut hanya mewajibkan uji berkala kepada kendaraan kategori tertentu, seperti kendaraan umum (angkutan umum dan barang, tidak kepada kendaraan pribadi.
Dilain pihak, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebetulnya mendukung rencana itu. Rencana yang dilontarkan oleh Budi, menurut Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi sama seperti di negara maju, baik Asia maupun Eropa.
"Begini, pemikiran Pak Menhub itu adalah, semua kendaraan berjalan di jalan raya. Bukan hanya di Indonesia, semua kendaraan di Singapura, di Belanda itu pribadi harus kir," kata dia.
Menurutnya, akan sama bahaya dengan angkutan umum atau pribadi bagi para pengguna jalan raya jika tidak melalukan uji berkala kepada kendaraan pribadi. Walau kini pemerintah masih hanya mewajibkan untuk kategori kendaraan tertentu.
"Tapi pemikiran harusnya pantes, nanti misal ribut rem truk blong, tapi nanti sedan blong ya bubar juga ya," ujarnya.
Setuju atau tidak Modcomers jika peraturan itu dibuat ??? :bingung:
0 komentar: