Pertamina Pastikan Bensin Premium Tersedia Dari Jawa Sampai Bali
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikanPT Pertamina bakal diwajibkan menyalurkan bensin Ron 88 alias premium di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa-Madura-Bali (Jamali), bukan lagi hanya di luar Jamali.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Perpres No 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyatakan, dirinya belum tahu berapa nomor Perpres baru itu. Sebab, selang terbitnya aturan itu akan sekaligus diterbitkan juga aturan menteri ESDM.
"No mernya belum tahu. Mungkin bisa tanya ke biro hukum ESDM juga sekalian Kepmen ESDM-nya," kata Fans kepada Kontan.co.id, Minggu (26/5/2018).
Dia menilai, dengan mewajibkan Pertamina menjual premium di wilayah Jamali maka pasokan BBM akan aman, baik untuk persiapan lebaran tahun 2018 maupun selanjutnya. "Intinya Premium di Jamali itu ada karena konsekuensi logis dari UU Migas karena dalam Pasal 8 Ayat 2 pemerintah wajib menjamin ketersediaan BBM," ujar dia.
Artinya, mulai dari bensin jenis Premium, Pertalite, Pertamax, sampai Pertamax Turbo harus tersedia untuk rakyat dengan segala pilihan jenis BBM-nya sesuai dengan daya beli masyarakat.
Dengan kewajiban ini, Pertamina akan mendapatkan tambahan kuota penyaluran premium tahun ini. Jika semula hanya 7,5 juta kilo liter (KL) menjadi 12,5 juta KL atau bertambah 5 juta KL.
"Minimal tambah 5 juta KL, tetapi pastinya akan ditentukan BPH Migas segera," imbuh Fans.
Sebab menurut catatan BPH Migas, saat ini dari 3.445 SPBU di wilayah Jawa Madura Bali, hanya 1.519 (44%) saja yang menjual premium dan sisanya 1.926 SPBU hanya menjual non premium (56%).
"BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina di 1.926 SPBU yang tak menjual premium harus jual Premium (Ron 88)," kata dia.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. "Pertamina ikut aturan Pemerintah saja," katanya.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Perpres No 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyatakan, dirinya belum tahu berapa nomor Perpres baru itu. Sebab, selang terbitnya aturan itu akan sekaligus diterbitkan juga aturan menteri ESDM.
"No mernya belum tahu. Mungkin bisa tanya ke biro hukum ESDM juga sekalian Kepmen ESDM-nya," kata Fans kepada Kontan.co.id, Minggu (26/5/2018).
Dia menilai, dengan mewajibkan Pertamina menjual premium di wilayah Jamali maka pasokan BBM akan aman, baik untuk persiapan lebaran tahun 2018 maupun selanjutnya. "Intinya Premium di Jamali itu ada karena konsekuensi logis dari UU Migas karena dalam Pasal 8 Ayat 2 pemerintah wajib menjamin ketersediaan BBM," ujar dia.
Artinya, mulai dari bensin jenis Premium, Pertalite, Pertamax, sampai Pertamax Turbo harus tersedia untuk rakyat dengan segala pilihan jenis BBM-nya sesuai dengan daya beli masyarakat.
Dengan kewajiban ini, Pertamina akan mendapatkan tambahan kuota penyaluran premium tahun ini. Jika semula hanya 7,5 juta kilo liter (KL) menjadi 12,5 juta KL atau bertambah 5 juta KL.
"Minimal tambah 5 juta KL, tetapi pastinya akan ditentukan BPH Migas segera," imbuh Fans.
Sebab menurut catatan BPH Migas, saat ini dari 3.445 SPBU di wilayah Jawa Madura Bali, hanya 1.519 (44%) saja yang menjual premium dan sisanya 1.926 SPBU hanya menjual non premium (56%).
"BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina di 1.926 SPBU yang tak menjual premium harus jual Premium (Ron 88)," kata dia.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. "Pertamina ikut aturan Pemerintah saja," katanya.
0 komentar: