Malaysia Tetapkan Denda Bagi Pengemudi Yang Pakai Klakson Irama
Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menetapkan denda hingga 2.000 ringgit (Rp 7 juta) dan penjara maksimal 6 bulan bagi pengemudi yang memakai klakson modifikasi berirama. Razia klakson berirama atau yang di Indonesia dikenal sebagai " telolet" ini sudah dilakukan JPJ Selangor sejak 1 Maret 2021.
Direktur JPJ Selangor Nazli Md Taib menerangkan, razia bernama Operasi Penegakan Klakson dengan Irama atau Lebih dari Satu Nada itu menyesuaikan tren modifikasi truk dan bus belakangan ini. Salah satunya adalah klakson berirama lagu Baby Shark seperti yang viral di media sosial.
"Klakson adalah instrumen penting kendaraan yang digunakan untuk memperingatkan, mengingatkan, atau memberi tanda kepada pengguna jalan lain melalui suara," terangnya. "Namun, pemakaian klakson dengan beberapa nada atau irama dapat menimbulkan kebingungan di antara pengguna jalan terkait pesan yang ingin disampaikan oleh pengemudi," ungkap JPJ yang juga berjanji akan terus melakukan razia untuk memastikan para pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas, seperti dilansir dari World of Buzz.
Direktur JPJ Selangor Nazli Md Taib menerangkan, razia bernama Operasi Penegakan Klakson dengan Irama atau Lebih dari Satu Nada itu menyesuaikan tren modifikasi truk dan bus belakangan ini. Salah satunya adalah klakson berirama lagu Baby Shark seperti yang viral di media sosial.
"Klakson adalah instrumen penting kendaraan yang digunakan untuk memperingatkan, mengingatkan, atau memberi tanda kepada pengguna jalan lain melalui suara," terangnya. "Namun, pemakaian klakson dengan beberapa nada atau irama dapat menimbulkan kebingungan di antara pengguna jalan terkait pesan yang ingin disampaikan oleh pengemudi," ungkap JPJ yang juga berjanji akan terus melakukan razia untuk memastikan para pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas, seperti dilansir dari World of Buzz.
0 komentar: