Facebook Twitter RSS
banner

Bisakah Mobil Listrik Dipakai untuk Mudik? Simak Penjelasannya


Mobilman – Salah satu jenis mobil yang dapat dilirik untuk mudik adalah mobil listrik. Namun, bagaimana dengan pengisian baterai mobil?

Nah, Anda tidak perlu khawatir. PT PLN telah menyiapkan sebanyak 267 temapt charging station atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik).
SPKLU tersebut tersebar di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Setidaknya di pulau Jawa terdapat 151 unit SPKLU, yang tersebar di DKI Jakarta sebanyak 83 unut, Jawa Barat 29 unit, Jawa Tengah dan DIY 18 unit, Jawa Timur 6 unit, dan Banten 15 unit.

Sementara itu di Sumatera terdapat 7 unit SPKLU, Sulawesi 6 unit, dan Maluku serta Papua 1 unit SPKLU.

Baca Juga:

Tak Hanya di Jalan Tol, Ngebut di Jalan Arteri Bisa Kena Tilang ETLE
Ganjil Genap Mudik 2022, Tidak Akan Ada Tilang?

Selain mengetahui letak SPKLU, pemudik yang berencana mengendarai mobil listrik juga wajib memperkirakan jarak tempuh tujuan dengan kapasitas baterai.

Contoh, Hyundai Kona Electric memiliki jarak tempuh 345 km.
Sedangkan tujuan yang ingin ditempuh adalah Jakarta – Yogyakarta dengan jarak tempuh sekitar 447 km.

Untuk mengisi ulang baterai, Anda dapat mampir ke kota cirebon yang memiliki jarak tempuh sekitar 224 km.

Anda dapat mampir ke kota Cirebon, karena terdapat beberapa charging station milik Hyundai di Hotel Santika, Hotel Aston, ataupun di Rest Area KM 207-A.

Untuk durasi pengisian, tergantung dengan jenis charger yang dipakai, apakah menggunakan AC 25 watt yang memakan waktu sekitar 5 jam atau jenis DC 50 watt yang memakan waktu sekitar 1 jam.

Sampai di Semarang, Anda dapat kembali mengisi ulang baterai di beberapa SPKLU, salah satunya di SPKLU PLN UID yang terletak di Jalan Teuku Umar, Jatingaleh.

Bagaimana dengan kota lain? Anda dapat melihat SPKLU di kota lain dengan cara mengunduh aplikasi PLN Mobile.
Di aplikasi tersebut, terdapat menu “Electric Vehicle” yang akan menampilkan lokasi SPKLU terdekat atau lokasi SPKLU yang ada di kota tujuan.

Selain bebas biaya bahan bakar, mobil listrik juga terbebas dari aturan ganjil genap.

Dikutip dari Berita.Mobilman (21/04/2022), Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas Mudik Lebaran, meliputi contraflow, sistem satu arah (one way), dan ganjil genap.

Skema ganjil genap akan diterapkan bersamaan dengan one way mulai dari tanggal 28 April hingga 1 Mei 2022.

Namun, pemilik mobil listrik tidak perlu khawatir, karena pihak kepolisian memberikan kelonggaran untuk sejumlah kendaraan, sehingga tidak terkena aturan ganjil genap.

Salah satu kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik alias mobil listrik.

LINK ASLI DI SINI

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts