Ini Alasan Kejaksaan Agung Tidak 'Menahan' Ahok
Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyampaikan keputusan itu diambil dengan alasan bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pencegahan Ahok untuk pergi ke luar negeri.
"Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Dia memaparkan jika penyidik tidak melakukan penahanan, maka kejaksaan pun melakukan hal yang sama.
Selain itu, Rum menyampaikan, sikap kooperatif yang senantiasa ditunjukkan Ahok, turut menjadi alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
"Tim peneliti juga menyatakan tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Dia menyatakan sesuai dengan perkara yang telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri, Ahok dinyatakan melanggar Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Berkas Lengkap
Sementara itu, terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada pihaknya, Rum mengatakan Kejaksaan Agung menerima berkas perkara Ahok terdiri dari tiga bundel setebal 826 halaman.
Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka. Kejaksaan pun menyatakan berkas penyidikan kasus Ahok telah lengkap atau P-21. Proses selanjutnya, kejaksaan akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
0 komentar: