Ahok Batal Pindah Ke Lapas Cipinang, Apa Alasannya?
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penodaan agama batal pindah dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore kemarin.
Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur Abdul Ghani.
"Pertimbangan keamanan saja. Potensi keselamatan Ahok terancam, pasalnya, LP Cipinang banyak diisi narapidana kejahatan berat." kata Abdul seperti dikuti CNNIndonesia di Jakarta, Kamis (22/6).
Selain itu menurutnya, jumlah tahanan di LP Cipinang di atas daya tampung. "Juga di sini kan napi kejahatan serius makanya itu yang kami pertimbangkan, ujarnya.
Pro dan Kontra
Namun Penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob dinilai sebuah pelanggaran hukum serius. Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi.
Neta meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke lembaga pemasyarakatan.
"Sebagai institusi penegak hukum Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen, sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Neta.
Rutan Brimob, kata dia, tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah-olah tidak mau peduli dengan ketentuan hukum yang ada. Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP.
Kata dia, napi harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman.
Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. "Sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi," kata dia.
Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur Abdul Ghani.
"Pertimbangan keamanan saja. Potensi keselamatan Ahok terancam, pasalnya, LP Cipinang banyak diisi narapidana kejahatan berat." kata Abdul seperti dikuti CNNIndonesia di Jakarta, Kamis (22/6).
Selain itu menurutnya, jumlah tahanan di LP Cipinang di atas daya tampung. "Juga di sini kan napi kejahatan serius makanya itu yang kami pertimbangkan, ujarnya.
Pro dan Kontra
Namun Penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob dinilai sebuah pelanggaran hukum serius. Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi.
Neta meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke lembaga pemasyarakatan.
"Sebagai institusi penegak hukum Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen, sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Neta.
Rutan Brimob, kata dia, tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah-olah tidak mau peduli dengan ketentuan hukum yang ada. Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP.
Kata dia, napi harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman.
Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. "Sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi," kata dia.
0 komentar: