ESDM: Kenaikan Harga Listrik Dan Elpiji Ditunda Hingga Akhir Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan,Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 12 golongan non-subsidi dan sebagian pelanggan rumah tangga 900 Volt Ampere (VA) tidak akan naik hingga akhir tahun mendatang.
Dengan demikian, tarif listrik non-subsidi Tegangan Rendah (TR) tetap tercatat di angka Rp1.467,28 per kilowatt-Hour (KWh), tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,7 per KWh, dan tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74 per KWh.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini. Di samping itu, ditahannya tarif setrum disebabkan karena instansinya memprediksi penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas.
"Ini sesuai arahan bapak Presiden, jadi tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember itu tidak ada yang naik," kata Jonan di kantornya, Rabu (21/6).
Tidak hanya itu, Pemerintah juga tidak jadi menaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) bersubsidi dengan volume 3 kilogram, atau yang akrab disebut elpiji melon. Meski demikian, pemerintah hanya berjanji akan menahan harga elpiji hingga September mendatang.
Sebagai informasi, pemerintah ingin menaikkan harga elpiji melon karena selama 10 tahun harganya tidak mengalami penyesuaian. Terlebih, Anggaran subsidi elpiji di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBNP) 2017 diperkirakan akan membengkak menjadi Rp30 triliun dari APBN 2017 sebesar Rp22 triliun.
Dengan demikian, tarif listrik non-subsidi Tegangan Rendah (TR) tetap tercatat di angka Rp1.467,28 per kilowatt-Hour (KWh), tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,7 per KWh, dan tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74 per KWh.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini. Di samping itu, ditahannya tarif setrum disebabkan karena instansinya memprediksi penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas.
"Ini sesuai arahan bapak Presiden, jadi tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember itu tidak ada yang naik," kata Jonan di kantornya, Rabu (21/6).
Tidak hanya itu, Pemerintah juga tidak jadi menaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG/Elpiji) bersubsidi dengan volume 3 kilogram, atau yang akrab disebut elpiji melon. Meski demikian, pemerintah hanya berjanji akan menahan harga elpiji hingga September mendatang.
Sebagai informasi, pemerintah ingin menaikkan harga elpiji melon karena selama 10 tahun harganya tidak mengalami penyesuaian. Terlebih, Anggaran subsidi elpiji di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBNP) 2017 diperkirakan akan membengkak menjadi Rp30 triliun dari APBN 2017 sebesar Rp22 triliun.
0 komentar: