Facebook Twitter RSS
banner

Inilah Orang Pertama Yang Mencetuskan Ide Pemberian THR



Pemerintah Indonesia mencantumkan THR (Tunjangan Hari Raya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, di mana penguasaha wajib memberikan THR atau pendapatan non upah kepada para pekerjanya menjelang Hari Raya keagamaan.

Diketahui Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo adalah orang pertama yang mencetuskan ide pemberian THR. Awalnya, Soekiman menggagas THR yang hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap akhir bulan Ramadhan. THR yang diberikan kepada PNS ketika itu berkisar Rp 125 sampai Rp 200 yang setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,7 juta saat ini.

Namun kebijakan ini mengundang reaksi keras dari kalangan buruh. Mereka menganggap kalau pemerintah tidak adil karena memberikan THR hanya kepada golongan PNS. Sementara para buruh menganggap kalau mereka juga sama-sama bekerja keras. Hingga akhirnya para buruh melakukan aksi mogok kerja secara serentak. Seiring berjalannya waktu, kini THR diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia menjelang hari lebaran.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts