Facebook Twitter RSS
banner

Nyontek Dan Bocorkan Soal Ujian, Pelaku Bisa Dipenjara Di Mesir




Sebuah aturan baru di negara Mesir berupa hukuman bagi pelaku yang mencontek dan membocorkan soal ujian nasional serta kunci jawaban disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Mesir. "Peraturan baru itu ditandatangani Presiden Abdul Fattah Al-Sisi pekan lalu, bertujuan untuk memerangi pelanggaran dalam ujian nasional, dan mengawasi proses itu di seluruh sekolah di Mesir," demikian ditulis Kementerian Pendidikan Mesir dalam keterangannya.

Dalam aturan itu disebutkan barangsiapa yang mencetak, menerbitkan, membagikan soal dan kunci jawaban ujian bisa dipenjara selama dua hingga tujuh tahun. Pelakunya juga bisa dipidana denda sebesar EGP 100 ribu hingga EGP 200 ribu (setara Rp 73 juta hingga Rp 146 juta).

Setiap tahun, ada sekitar 500 ribu pelajar SMU mengikuti ujian di Mesir. Hasilnya bakal dipakai buat menentukan jurusan bakal mereka ambil saat hendak kuliah dan kampus yang tepat. Pemerintah setempat sudah mencoba berbagai cara buat mencegah hal itu, tetapi tetap terjadi. Mulai dari mencetak soal ujian dilakukan dan dikawal oleh tentara, hingga mencoba menggunakan pengacak sinyal ponsel di setiap sekolah. Namun tak ada yang berhasil seratus persen.

Tahun lalu, soal dan kunci jawaban ujian beredar di jejaring sosial Facebook. Alhasil, sejumlah sekolah sempat menunda ujian dan menunggu penyelidikan selesai. Masyarakat geram dan menuding birokrasi pemerintah tidak efisien karena hal itu selalu terulang.

Mereka yang mencontek dalam ujian, meski baru berniat, baik melakukannya di saat atau di luar ujian bisa dijerat dengan aturan itu. Aturan ini lebih keras ketimbang sebelumnya yang cuma melarang mereka yang mencontek mengikuti ujian pada satu mata pelajaran saja.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts