Facebook Twitter RSS
banner

Istrinya Dipulangkan, Tora Sudiro Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan pemeriksaan 1x24 jam, Kepolisian Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid yang ditangkap di kediamannya Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan.

Polisi menjerat aktor Tora Sudiro dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun.



"Ancaman hukuman TS yang dikenakan Pasal 62 UU Prikotroppika, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta selatan Kompol Vivik Tjangkung, di Polres Jaksel, Jumat (4/8).

Sementara itu istri Tora, Mieke Amalia dipulangkan ke keluarganya.

"Istrinya 1x24 jam hari ini kami akan pulangkan, dan dikembalikan ke keluarga. Sedangkan TS kami beri surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," tambah Vivik.

BNN menyebutkan bahwa dumolid masuk ke dalam jenis psikotropika golongan IV dengan nama generik nitrazepam. Obat yang tidak dijual bebas atau hanya bisa dibeli dengan resep dokter ini biasanya digunakan untuk mengobati susah tidur atau insomnia.

Namun, dokter mengatakan efek dumolid yang diduga digunakan oleh Tora Sudiro dan isterinya ini akan berbalik, menjadi semangat, jika digunakan tanpa resep dalam jangka waktu lama.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts