Resmi Meluncur, e-Samsat Baru Ada Di Wilayah Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Digital alias e-Samsat dan pembayaran nontunai, hari ini Senin (26/3) di Jakarta.
e-Samsat adalah cara untuk memudahkan wajib pajak untuk dalam melakukan kewajibannya yakni membayar pajak kendaraan. Dengan layanan ini masyarakat bisa membayar wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara nontunai dengan proses lebih mudah.
Dalam peluncurannya, acara ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun sayangnya, Sistem e-Samsat ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, di Polda Metro Jaya, berharap sistem ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Samsat Jakarta.
"E-samsat ini baru ada di Jaksel, saya berharap bisa diterapkan di seluruh Jakarta, bahkan seluruh Indonesia. Yang paling penting kita membuat produk yang sustainable dan maintenance harus berlanjut," kata Idham.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin dua inovasi ini akan meningkatkan pembayaran PKB warga Jakarta dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Warga melunasi pajak dan kami semua memudahkan warga untuk melakukan pembayaran sehingga saya berharap kemudahan ini akan meningkatkan pendapatan," jelas Anies.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap seluruh pemerintah daerah dapat mencontoh dua inovasi ini. Ia juga mengatakan inovasi ini dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Saya menganggap ini sangat penting untuk sinergi pelaksanaan samsat kendaraan bermotor. Presiden juga telah menetapkan Perpres no 5 tahun 2015, tentang penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk meningkatkan kenyamanan keamananan dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak," paparnya.
Untuk diketahui, e-Samsat sudah lebih dulu diterapkan oleh Polda Jawa Timur. Pada laman ditlantas-poldajatim.org, e-Samsat adalah layanan pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui e-channel Bank yaitu Internet Banking, ATM, Mobil Banking, PPOB dan Teller.
e-Samsat adalah cara untuk memudahkan wajib pajak untuk dalam melakukan kewajibannya yakni membayar pajak kendaraan. Dengan layanan ini masyarakat bisa membayar wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara nontunai dengan proses lebih mudah.
Dalam peluncurannya, acara ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun sayangnya, Sistem e-Samsat ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, di Polda Metro Jaya, berharap sistem ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Samsat Jakarta.
"E-samsat ini baru ada di Jaksel, saya berharap bisa diterapkan di seluruh Jakarta, bahkan seluruh Indonesia. Yang paling penting kita membuat produk yang sustainable dan maintenance harus berlanjut," kata Idham.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin dua inovasi ini akan meningkatkan pembayaran PKB warga Jakarta dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Warga melunasi pajak dan kami semua memudahkan warga untuk melakukan pembayaran sehingga saya berharap kemudahan ini akan meningkatkan pendapatan," jelas Anies.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap seluruh pemerintah daerah dapat mencontoh dua inovasi ini. Ia juga mengatakan inovasi ini dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Saya menganggap ini sangat penting untuk sinergi pelaksanaan samsat kendaraan bermotor. Presiden juga telah menetapkan Perpres no 5 tahun 2015, tentang penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk meningkatkan kenyamanan keamananan dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak," paparnya.
Untuk diketahui, e-Samsat sudah lebih dulu diterapkan oleh Polda Jawa Timur. Pada laman ditlantas-poldajatim.org, e-Samsat adalah layanan pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui e-channel Bank yaitu Internet Banking, ATM, Mobil Banking, PPOB dan Teller.
0 komentar: