Facebook Twitter RSS
banner

Wacana Beli Kendaraan Tanpa DP, Bakal Tambah Kemacetan?

Sebentar lagi, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merevisi aturan soal uang muka 0 persen pembelian kendaraan bermotor. Aturan tersebut akan tercantum dalam revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Namun, ada syarat yang dipenuhi, di mana perusahaan pembiayaan punya tingkat kedit macet atau non performing loan di bawah 1 persen.



Selain itu, ketentuan uang muka memang diserahkan lagi kepada perusahaan pembiayaan, di mana jika calon nasabahnya bisa dipercaya (terkait masalah keuangan), down payment (DP/uang muka) bisa semakin kecil.

Sebelumnya pada 2015 lalu, Bank Indonesia sempat memberikan kelonggaran. Kala itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV (loan to value) atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Aturan BI tersebut sedikit memberikan napas soal ketetapan DP, dari sebelumnya yang diatur pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013.

Jika memang nantinya beli kendaraan tanpa harus adanya DP, apakah akan menambah kemacetan? Atau Modcomers menyambut baik akan hal ini?

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts