Pria Amerika Ini Ditangkap Lantaran Gali Kuburan Untuk Harta Karun
Mencari harta karun dengan menggali kuburan di Taman Permakaman Nasional Yellowstone, Cheyenne, Wyoming, AS, seorang pria bernama Rodrick Dow Craythorn (52) menghadapi hukuman 12 tahun penjara dan denda 270.000 dollar AS (Rp 3,8 miliar) karena secara ilegal menggali, merusak, dan memperdagangkan sumber daya arkeologi properti federal.
Dilansir dari Nytimes, Craythorn sedang mencari peti harta karun berisi koin, emas, dan barang berharga lainnya yang ditinggalkan di pedalaman satu dekade lalu oleh Santa Fe, New Mexico, pedagang seni dan barang antik Forrest Fenn, yang menerbitkan sebuah buku dengan puisi yang berisi petunjuk ke mana harta itu berada dan bisa ditemukan.
"Perburuan harta karun Forrest Fenn sering dipandang sebagai pengalihan yang tidak berbahaya, tetapi dalam kasus ini menyebabkan kerusakan substansial pada sumber daya publik yang penting," kata Jaksa Wyoming AS Mark Klaassen.
Fenn, sang pedagang seni dan barang antik, meninggal pada usia 90 pada bulan September, tiga bulan setelah mengumumkan bahwa harta karun telah ditemukan. Seorang cucu Fenn yang dikonfirmasi pada bulan Desember mengatakan bahwa penemunya adalah Jonathan Jack Stuef (32), seorang mahasiswa kedokteran dari Michigan. Fenn selama bertahun-tahun mengisyaratkan bahwa harta karun itu, yang diperkirakan bernilai setidaknya 1 juta dollar AS, berada di utara Santa Fe di Pegunungan Rocky di New Mexico, Colorado, Wyoming, atau Montana.
0 komentar: