Ini Jam Tidur Pengemudi Menurut Undang-Undang Lalu Lintas
Dua faktor besar terjadinya kecelakaan adalah mengantuk dan kelelahan si pengemudi. Namun, masih banyak pengemudi yang mengabaikan kedua hal ini. Menurut mereka, minuman berenergi, maupun kopi sebagai doping saat berkendara. Padahal minuman-minuman tersebut tidak ada efek sama sekali di dalam tubuh.
Banyak yang belum mengetahui hal ini. Bahwa undang-undang mengatur tentang batasan waktu bagi pengemudi dalam berkendara agar tetap dalam kondisi bugar.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang batas waktu mengemudi. Dimana aktivitas mengemudi paling lama delapan jam dalam satu hari.
Dan kedua, pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam.
Namun dalam hal tertentu, pengemudi yang terpaksa melakukan aktivitas mengemudi selama 12 jam dalam satu hari diharuskan beristirahat selama satu jam setelah berkendara selama empat jam.
Bagi perusahaan angkutan yang tidak menjalankan hal tersebut, pada Pasal 92 UU LLAJ tertulis sanksinya paling ringan berupa peringatan tertulis hingga paling berat pencabutan izin usaha.
Banyak yang belum mengetahui hal ini. Bahwa undang-undang mengatur tentang batasan waktu bagi pengemudi dalam berkendara agar tetap dalam kondisi bugar.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang batas waktu mengemudi. Dimana aktivitas mengemudi paling lama delapan jam dalam satu hari.
Dan kedua, pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam.
Namun dalam hal tertentu, pengemudi yang terpaksa melakukan aktivitas mengemudi selama 12 jam dalam satu hari diharuskan beristirahat selama satu jam setelah berkendara selama empat jam.
Bagi perusahaan angkutan yang tidak menjalankan hal tersebut, pada Pasal 92 UU LLAJ tertulis sanksinya paling ringan berupa peringatan tertulis hingga paling berat pencabutan izin usaha.
0 komentar: