Facebook Twitter RSS
banner

Lakukan Sesi Pemotretan Di Tol Surabaya, Syahrini Langgar UU Jalan



Melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya, artis cantik Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.

"Menurut aturan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso.

"Terkait hal ini, penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," sambungnya.

Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'.

Public Relation PT CMNP Agsa Fahmi mengatakan, dirinya sudah memonitor kasus ini melalui humas PT CMS. Menurutnya, pemotretan Syahrini di jalan tol Surabaya tersebut tidak berizin.

"Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action," ujar Fahmi. Saat ditanya soal informasi adanya petugas yang ikut menjaga di lokasi saat pemotretan berlangsung, Fahmi belum bisa menjawab. Dia belum dapat informasi lebih lanjut karena baru memonitor kasus ini setelah tersebar di media sosial.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts