Tuai Respon Negatif, Polisi Tak Larang Menyetir Sambil Dengar Musik
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim akhirnya mengklarifikasi pernyataan Kasubnit Gakkum yang menyatakan mendengarkan musik sambil mengemudi akan kena sanksi pidana.
"Selama sang pengemudi tidak terganggu konsentrasinya saat berkendara, maka tidak ada masalah, karena hal itu kan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Jadi pada waktu dia mendengarkan musik tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," kata Halim.
Sementara itu Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa turut angkat bicara mengenai masalah tersebut. "Mendengarkan musik atau radio saat berkendara sebenarnya boleh-boleh saja, yang penting suaranya jangan keras-keras. Jangan sampai mengganggu suara sinyal-sinyal lalu lintas." kata Royke
Sama halnya dengan mendengarkan musik, polisi juga tak melarang apabila menemukan warga merokok sambil mengemudikan kendaraan di jalan raya. "Yang terpenting aktivitas merokok di dalam mobil tersebut tak menganggu konsentrasi pengemudi sehingga tak menyebabkan kecelakaan," ujar Halim. Ia pun menegaskan, polisi baru bisa melakukan penindakan apabila pengendara tak berkonsentrasi saat berkendara. "Contohnya berjalan tidak lurus ke depan, ya kadang kiri kanan kiri kanan."
"Selama sang pengemudi tidak terganggu konsentrasinya saat berkendara, maka tidak ada masalah, karena hal itu kan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Jadi pada waktu dia mendengarkan musik tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," kata Halim.
Sementara itu Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa turut angkat bicara mengenai masalah tersebut. "Mendengarkan musik atau radio saat berkendara sebenarnya boleh-boleh saja, yang penting suaranya jangan keras-keras. Jangan sampai mengganggu suara sinyal-sinyal lalu lintas." kata Royke
Sama halnya dengan mendengarkan musik, polisi juga tak melarang apabila menemukan warga merokok sambil mengemudikan kendaraan di jalan raya. "Yang terpenting aktivitas merokok di dalam mobil tersebut tak menganggu konsentrasi pengemudi sehingga tak menyebabkan kecelakaan," ujar Halim. Ia pun menegaskan, polisi baru bisa melakukan penindakan apabila pengendara tak berkonsentrasi saat berkendara. "Contohnya berjalan tidak lurus ke depan, ya kadang kiri kanan kiri kanan."
0 komentar: