Facebook Twitter RSS
banner

Samadikun Hartono Kembalikan Uang Negara Rp 87 Miliar

Samadikun Hartono resmi melunasi kewajibannya membayar denda Rp 87 miliar kepada negara. Total uang yang sudah dikembalikan oleh Samadikun adalah sebesar Rp169 miliar kepada negara. Dimana ia merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI.

Pembayaran dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Jakarta Selatan. Uang kertas pecahan Rp100.000 milik Samadikun, bertumpuk menggunung di sebuah ruangan.



"Secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono yang berdasarkan putusan PN hingga MA yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp169 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony Spontana.

Diketahui, Tahun 1997 seorang puteranya bernama James Hartono mendirikan J-Hart, bengkel modifikasi mobil yang merupakan agen penjualan produk Hamann Motorsport dari Jerman.Saat itu masih jarang keagenan rumah modifikasi Eropa dan Jepang yang membuka outlet di Indonesia. Jikapun ada hanya Brabus lewat Jakarta Ban.



James membuka J-Hart di bilangan Jalan Radio Dalam, Jaksel. Selain J-Hart dengan Hamann Motorsport, James Hartono juga sempat memegang keagenan Alfa Romeo di Indonesia lewat PT Massa Motor Industri di tahun 1999. Kantor dan show room-nya di Graha Kencana, sebelah RCTI Kebon Jeruk, Jakbar.

Atau Modcomers punya cerita lainnya? Mungkin teman atau customer J-Hart? :peace: :peace: :joget:

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts