Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mulai tanggal 27 Juni hingga 18 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.
"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun Kota Jakarta ke-491 dan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-73," ungkap Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/6/2018).
Gubernur DKI telah memberikan arahan atas nota dinas sekretaris provinsi daerah Provinsi DKI agar program ini ditindaklanjuti.
Selain itu, warga Jakarta juga akan Sakan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangungan pedesaan dan perkotaan. Namun, belum tahu kapan pelaksanaan program tersebut berlangsung.
"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun Kota Jakarta ke-491 dan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-73," ungkap Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/6/2018).
Gubernur DKI telah memberikan arahan atas nota dinas sekretaris provinsi daerah Provinsi DKI agar program ini ditindaklanjuti.
Selain itu, warga Jakarta juga akan Sakan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangungan pedesaan dan perkotaan. Namun, belum tahu kapan pelaksanaan program tersebut berlangsung.
0 komentar: