Bukan SIM, Terjaring Razia Pajak Kendaraan STNK Ditahan
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia pajak kendaraan. Hal ini sejalan dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik balik nama kendaraan bermotor.
Nantinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan saat terjaring razia akan membuat surat pernyataan dan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat. Sebagai jaminan pelunasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.
"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin.
Lebih lanjut Iwan menuturkan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan.
"Kami akan menyiapkan Samling (Samsat Keliling) langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.
Nantinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan saat terjaring razia akan membuat surat pernyataan dan diberikan waktu untuk membayar pajaknya dalam waktu tiga hari setelah surat dibuat. Sebagai jaminan pelunasan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan ditahan BPRD.
"Kami sosialisasi dan kami masih bijaksana. Mereka (penunggak pajak) yang terjaring diberikan kesempatan untuk melunasi di tempat," ucap Kasubag TU Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Timur Iwan Syaefuddin.
Lebih lanjut Iwan menuturkan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia tidak diberi sanksi berupa penilangan.
"Kami akan menyiapkan Samling (Samsat Keliling) langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia.
0 komentar: