Masih Jaman Gandain Plat Nomor Buat Terobos Ganjil-Genap?
Belum lama ini, akun instagram @tmcpoldametrojaya mengupload sebuat foto mobil Suzuki Ertiga yang diamankan karena memalsukan plat nomor kendaraan miliknya. Hal itu diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berjaga di jalur ganjil-genap.
Didalam ungahan fotor tersebut bertuliskan, "Polri amankan pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap.," tulis akun @TMCPoldaMetroJaya.
Memang kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Jakarta, agar tetap bisa lewat dijalanan manapun dengan satu mobil, baik saat berlaku ganjil atau genap.
Perlu Modcomers ingat! Mulai 1 Agustus perluasan sistem ganjil-genap sudah mulai efektif. Mulai dari penambahan waktu selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu. Dan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar aturan tersebut.
Biar engga salah jalannya, sebaiknya perhatikan ini Modcomers:
Ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan, MT Haryono-DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru. dan sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.
Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.
Didalam ungahan fotor tersebut bertuliskan, "Polri amankan pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap.," tulis akun @TMCPoldaMetroJaya.
Memang kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Jakarta, agar tetap bisa lewat dijalanan manapun dengan satu mobil, baik saat berlaku ganjil atau genap.
Perlu Modcomers ingat! Mulai 1 Agustus perluasan sistem ganjil-genap sudah mulai efektif. Mulai dari penambahan waktu selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu. Dan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar aturan tersebut.
Biar engga salah jalannya, sebaiknya perhatikan ini Modcomers:
Ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan, MT Haryono-DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru. dan sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.
Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.
0 komentar: