Facebook Twitter RSS
banner

Plat Nomer Melanggar Peraturan, Engga Punya SIM Pula!

Zaman sekarang, anak masih dibawah umut sudah mendapat izin berkendara baik motor maupun mobil. Namun ijin tersebut bukan didapat dari kepolisian yang mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), namun dari orang tua yang memberikan fasilitas tersebut.



Bukan maksud untuk menghakimi, namun berkendara masih dibawah umur masih rentan bahaya. Dengan hal tersebut dan sesuai dengan hukum yang berlaku pihak kepolisian mengatur batasan seseorang dapat membuat SIM, yaitu 17 tahun.

Sebuah video singkat yang diunggah @infocegatansukoharjo, awalnya menyoroti mobil Honda CR-V dengan pelat nomor aneh namun akhirnya juga melihat si pengemudinya yang masih dibawah umur. Dimana ternyata dikemudikan oleh seorang pemuda berseragam SMP.

Langsung aja lihat videonya Modcomers:

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts