Pergub Sudah Ditanda Tangani, Perluasan Ganjil-Genap Berlaku
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menandatangi peraturan gubernur (pergub) mengenai aturan perluasan ganjil-genap di Jakarta selama Asian Games 2018. Penandatangan tersebut telah dilakukan Selasa pagi ini. Adapun isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi para pelanggar.
"Insya Allah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dimulai pada 2 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018.
Aturan ini rencananya akan secara resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Perluasan kawasan ganjil genap itu diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018.
Salah satu yang jadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap. Sistem itu akan diterapkan Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 selama Asian Games. Itu artinya sistem tersebut akan diberlakukan selama 15 jam setiap hari.
"Insya Allah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dimulai pada 2 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018.
Aturan ini rencananya akan secara resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Perluasan kawasan ganjil genap itu diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018.
Salah satu yang jadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap. Sistem itu akan diterapkan Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 selama Asian Games. Itu artinya sistem tersebut akan diberlakukan selama 15 jam setiap hari.
0 komentar: