Wiranto Kukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Jumat (28/10), di kantornya. Pelantikan diikuti oleh perwakilan anggota satgas dari berbagai kementerian dan lembaga.
"Saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," kata Wiranto.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Wiranto mengatakan pemberantasan pungli merupakan salah satu fokus dari lima program prioritas pada reformasi hukum tahap pertama. Empat lainnya yaitu pemberantasan penyelundupan; percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK; relokasi lembaga pemasyarakatan; serta perbaikan layanan hak paten merek dan desain.
Dia menyebut pembentukan Satgas Saber Pungli ditujukan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat, menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat, membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah yang melayani mereka.
Wiranto berharap praktik pungli dapat dihilangkan secara tuntas, sistematis dan menyeluruh. Pelaksanaan kegiatan pemberantasan pungli itu pun bersifat serentak dan berkelanjutan.
"Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar," ujar Wiranto.
Satgas ini terdiri dari 228 personel yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Mereka terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kempolhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman, Badan Intelijen Negara, dan Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai penanggung jawab Wiranto akan didampingi oleh Inspektur Urusan Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno sebagai Ketua Satgas.
Sementara dua Wakil Ketua Satgas adalah Plt Inspektur Jenderal Kemdagri Sri Wahyuningsih dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyopramono.
"Saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," kata Wiranto.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Wiranto mengatakan pemberantasan pungli merupakan salah satu fokus dari lima program prioritas pada reformasi hukum tahap pertama. Empat lainnya yaitu pemberantasan penyelundupan; percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK; relokasi lembaga pemasyarakatan; serta perbaikan layanan hak paten merek dan desain.
Dia menyebut pembentukan Satgas Saber Pungli ditujukan untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat, menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat, membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah yang melayani mereka.
Wiranto berharap praktik pungli dapat dihilangkan secara tuntas, sistematis dan menyeluruh. Pelaksanaan kegiatan pemberantasan pungli itu pun bersifat serentak dan berkelanjutan.
"Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar," ujar Wiranto.
Satgas ini terdiri dari 228 personel yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Mereka terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kempolhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman, Badan Intelijen Negara, dan Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai penanggung jawab Wiranto akan didampingi oleh Inspektur Urusan Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno sebagai Ketua Satgas.
Sementara dua Wakil Ketua Satgas adalah Plt Inspektur Jenderal Kemdagri Sri Wahyuningsih dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyopramono.
0 komentar: