Fahri Hamzah Dibidik Polisi, Diduga Serukan Makar Saat Demo Ahok 4
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah ikut meramaikan demo Ahok 4 November 2016. Saat menyampaikan orasi, Fahri Hamzah menyinggung soal penggulingan presiden. Kini, Polri sedang menyelidiki kasus dugaan makar tersebut. Upaya polisi untuk menyelidiki dugaan makar Fahri Hamzah menambah daftar kasus yang diusut polisi terkait demo Ahok 4 November.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 kader HMI dan menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap melawan polisi saat demo 4 November 2016 di Istana Merdeka.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa musisi Ahmad Dhani karena menyebut nama binatang saat orasi di depan ratusan ribu umat Islam yang menggelar aksi unjuk rasa. Dhani dianggap menghia Presiden Jokowi.
Tak hanya itu, polisi juga akan memeriksa Buni Yani, pria yang diduga mengedit video penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sementara pada saat bersamaan, polisi terkesan lamban menangani kasus Ahok. Bahkan, santer terdengar kabar jika aparat sudah membuat skenario untuk membebaskan Ahok. Padahal, Ahok merupakan sumber masalah dari semua kasus yang kini diusut polisi terkait demo 4 November.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki apakah pidato Fahri tersebut bisa masuk dalam pasal makar. Jika nanti hasil kajian tersebut memenuhi unsur perbuatan makar, maka akan diproses secara hukum.
Sedang dijalani sedang dipelajari kan ada proses penyelidikan, untuk menemukan apakah ada pidana atau tidak, sama lah seperti kasus Ahok kan ini dalam tahap penyelidikan sama dalam kasus itu kami juga lakukan penyelidikan, kata Tito usai menerima arahan Presiden Jokowi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akan melakukan gelar perkara apakah ditemukan adanya tindakan pidana untuk menaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Fahri sebagai tersangka. Jika tidak ditemukan, sambung mantan Kapolda Metro Jaya itu, Polri akan menghentikan proses penyelidikan.
Lebih lanjut Tito Karnavian menegaskan, setiap orang boleh ikut demonstrasi sebagai bagian hak kebebasan berekspresi. Namun, yang tidak diperbolehkan mengucapkan kata-kata yang berbau makar, sebab itu merupakan inkonstitusional.
(yud/pojoksatu)
Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 kader HMI dan menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap melawan polisi saat demo 4 November 2016 di Istana Merdeka.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa musisi Ahmad Dhani karena menyebut nama binatang saat orasi di depan ratusan ribu umat Islam yang menggelar aksi unjuk rasa. Dhani dianggap menghia Presiden Jokowi.
Tak hanya itu, polisi juga akan memeriksa Buni Yani, pria yang diduga mengedit video penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sementara pada saat bersamaan, polisi terkesan lamban menangani kasus Ahok. Bahkan, santer terdengar kabar jika aparat sudah membuat skenario untuk membebaskan Ahok. Padahal, Ahok merupakan sumber masalah dari semua kasus yang kini diusut polisi terkait demo 4 November.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki apakah pidato Fahri tersebut bisa masuk dalam pasal makar. Jika nanti hasil kajian tersebut memenuhi unsur perbuatan makar, maka akan diproses secara hukum.
Sedang dijalani sedang dipelajari kan ada proses penyelidikan, untuk menemukan apakah ada pidana atau tidak, sama lah seperti kasus Ahok kan ini dalam tahap penyelidikan sama dalam kasus itu kami juga lakukan penyelidikan, kata Tito usai menerima arahan Presiden Jokowi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akan melakukan gelar perkara apakah ditemukan adanya tindakan pidana untuk menaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Fahri sebagai tersangka. Jika tidak ditemukan, sambung mantan Kapolda Metro Jaya itu, Polri akan menghentikan proses penyelidikan.
Lebih lanjut Tito Karnavian menegaskan, setiap orang boleh ikut demonstrasi sebagai bagian hak kebebasan berekspresi. Namun, yang tidak diperbolehkan mengucapkan kata-kata yang berbau makar, sebab itu merupakan inkonstitusional.
(yud/pojoksatu)
0 komentar: