Facebook Twitter RSS
banner

KPU DKI: Ahok Tidak Gugur Sebagai Calon Gubernur



Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta angkat bicara menanggapi penetapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, walau menjadi tersangka Ahok tetap sah menjadi peserta Pilkada 2017. Posisinya sebagai calon gubernur tak bisa berubah sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat final.

"Dukungan partai politik terhadapnya tidak bisa dicabut selama proses penyidikan berlangsung, dan sebelum ada status hukum yang baru untuk Pak Ahok. Beliau tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilkada," kata Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Sumarno mendasarkan keputusannya itu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 88 PKPU tersebut, diatur bahwa pembatalan pencalonan peserta Pilkada dapat dilakukan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sumarno pun menyerahkan keberlanjutan proses hukum yang melibatkan Ahok kepada pihak kepolisian. Namun, hingga ada keputusan pengadilan, KPU DKI akan tetap mencantumkan nama Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, dalam surat suara untuk hari pemilihan.

"Nama beliau akan tetap dicetak di surat suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana. Sekarang tergantung kepolisian apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilkada selesai. Tentu kita akan mengikuti proses hukum yang terjadi," tuturnya.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts