Hingga Akhir September, Harga BBM Bersubsidi Tidak Akan Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau bersubsidi jenis premium dan solar untuk periode 1 Juli hingga 30 September mendatang tidak akan berubah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2304 K/12/MEM/2017 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 21 Juni 2017.
Berdasarkan beleid tersebut, harga BBM mulai berlaku 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Selain itu, harga yang tertera sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor (PBBKB).
Dengan demikian, harga premium tetap sebesar Rp6.450 per liter dan Solar sebesar Rp5.150 per liter. Sementara itu, harga minyak tanah masih dipatok Rp2.500 per liter.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Jonan melalui keputusan tersebut dikutip Kamis (22/6).
Dengan tidak berubahnya harga tersebut, pemerintah tercatat telah menahan harga BBM dalam 15 bulan terakhir. Adapun sebelumnya, harga BBM jenis Premium dan Solar masing-masing dipatok Rp6.950 per liter dan Rp5.650 per liter.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2304 K/12/MEM/2017 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 21 Juni 2017.
Berdasarkan beleid tersebut, harga BBM mulai berlaku 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Selain itu, harga yang tertera sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor (PBBKB).
Dengan demikian, harga premium tetap sebesar Rp6.450 per liter dan Solar sebesar Rp5.150 per liter. Sementara itu, harga minyak tanah masih dipatok Rp2.500 per liter.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Jonan melalui keputusan tersebut dikutip Kamis (22/6).
Dengan tidak berubahnya harga tersebut, pemerintah tercatat telah menahan harga BBM dalam 15 bulan terakhir. Adapun sebelumnya, harga BBM jenis Premium dan Solar masing-masing dipatok Rp6.950 per liter dan Rp5.650 per liter.
0 komentar: