Meninggal Kena Serangan Jantung, Wanita Iran Tetap Dihukum Mati
Meninggal karena serangan jantung, seorang terdakwa perempuan di Iran bernama Zahra Ismaili tetap menjalani hukuman mati dengan cara digantung. Diketahui, Zahra diputus bersalah atas pembunuhan suaminya, seorang pejabat intelijen, karena sudah menyiksa dirinya dan anaknya.
Pengacara Zahra, Omid Moradi, mengungkapkan bagaimana ibu dua anak itu harus menunggu dan menyaksikan 16 terdakwa digantung. Zahra kemudian mengalami serangan jantung dan meninggal. Namun, oleh algojo jenazahnya tetap dibawa ke tiang gantungan.
Dilansir dari Daily Mail, Iran, meski masih menggunakan hukuman mati, tetap menuai sorotan karena menghukum mati 17 terdakwa dalam satu hari. PBB mencatat musuh besar Arab Saudi dan Israel itu mengeksekusi 233 orang pada 2020, termasuk tiga orang yang masih remaja saat melakukan kejahatan. Pada 2014, Teheran menuai sorotan karena menggantung Reyhaneh Jabbari karena membunuh mantan pejabat intelijen yang hendak memerkosanya. Keputusan pengadilan untuk menghukum perempuan 26 tahun itu tak pelak langsung menuai kecaman komunitas internasional.
0 komentar: