Curi 2 Kemeja, Pria Asal Amerika Ini Habiskan 20 Tahun Di Penjara
Hanya mencuri dua kemeja, seorang pria asal Louisiana, Amerika Serikat (AS) bernama Guy Frank (67) menghabiskan 20 tahun di penjara. Frank dibebaskan setelah The Innocence Project New Orleans terlibat dalam kasusnya melalui Unjust Punishment Project. Frank dipenjara sangat lama setelah ditangkap pada September 2000 karena salah satunya melakukan pencurian dua kemeja dengan harga di bawah 500 dollar AS, sekitar Rp 5 juta kala itu. Pencurian di bawah 500 dollar AS digolongkan sebagai kejahatan saat itu. Namun sejak 2010, pelanggaran itu digolongkan sebagai pelanggaran ringan.
Sebelum mencuri kemeja dari Saks Fifth Avenue di New Orleans, Louisiana, Frank telah ditangkap 36 kali dan dihukum setidaknya tiga tindak pidana. Kasus Frank menunjukkan, betapa orang kulit hitam yang miskin dipengaruhi secara tidak proporsional oleh hukuman ekstrem ini, kata Innocence Project New Orleans.
Frank merupakan seorang pelayan yang berjuang melawan kecanduan narkoba. Dia telah ditangkap sebanyak 36 kali sejak 1975, menurut keputusan pengadilan negara bagian pada 2002. Frank dihukum beberapa kali karena pencurian dan kepemilikan kokain. Dia tidak pernah melakukan kejahatan berupa kekerasan, menurut The Innocence Project New Orleans.
0 komentar: