Facebook Twitter RSS
banner

Diancam Ingin Dibunuh, Fadli Zon Lapor Ke Polisi

Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki laporan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terhadap pemilik akun Twitter, @NathanSuwanto, yang dianggap telah mengeluarkan pernyataan bernada mengancam. Laporan disampaikan ke polisi melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kemarin.



Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, laporan tersebut akan diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim karena berkaitan dengan dugaan pidana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bakal diproses di siber karena kaitannya dengan UU ITE," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Selain mengancam Fadli, kicauan tersebut juga ditujukan terhadap anggota DPD RI Fahira Idris. Putri politikus Partai Golkar Fahmi Idris itu pun telah ikut melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto ke Bareskrim, kemarin.

Kicauan akun @NathanSuwanto yang dilaporkan berbunyi, "If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know". Tulisan tersebut diunggah pada Kamis (30/4).

Rikwanto menjelaskan, proses penyelidikan akan diawali dengan mengusut asal-asul kicauan @NathanSuwanto. Kemudian, penyelidik akan menelusuri maksud dan tujuan dari kicauan tersebut.

Rikwanto mengatakan pihaknya akan mempelajari kedua laporan terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan apakah nantinya akan turut meminta keterangan dari Fadli dan Fahira selaku korban dalam laporan tersebut.

"Kami pelajari dulu. Locusnya yang melihat pertama itu, di mana, oleh siapa. Terus dia mengabarkan kepada siapa. Itu locusnya," tutur Rikwanto.

Salah seorang pengacara yang tergabung dalam ACTA, Agustiar, sebelumnya mengatakan pelaporan disampaikan ke polisi dengan didasari atas kicauan akun tersebut yang bernada mengancam.

Menurutnya, kicauan pemilik akun @NathanSuwanto sudah mengancam keselamatan Fadli. Bahkan, menurutnya, Agustiar menganggap kicauan itu telah menciderai demokrasi.

"Yang lebih penting, kami tidak melihat adanya penyesalan dari si pelaku. Kami bahkan menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekuensi hukum perbuatannya," kata Agustiar kepada sejumlah awal media usai membuat laporan, kemarin.

Tim pengacara Fadli mendaftarkan laporan dengan nomor laporan polisi LP/450/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017. Agustiar menganggap kicauan Nathan tak hanya melanggar hukum, tapi juga bentuk pencederaan demokrasi.

Pemilik akun @NathanSuwanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE, yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts