Kemenhub Mulai Uji Kelayakan Kendaraan Jelang Angkutan Lebaran 2017
Jelang Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H), Kementerian Perhubungan konsisten melaksanakan pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) pada masing-masing moda transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Presiden RI Jokowi menugaskan Kementerian Perhubungan agar memfasilitasi kegiatan mudik lebaran dengan baik.
“Bapak Presiden meminta kami untuk melakukan dengan segala daya upaya agar dan memberikan catatan jangan sampai kejadian tahun lalu terjadi lagi,” ujarnya di Tual, Ambon.
Ramp Check akan dilakukan terhadap seluruh unsur moda transportasi yang berpengaruh terhadap keselamatan perjalanan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ramp check dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM.10 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi untuk melaksanan ramp check terhadap sarana transportasi selama periode Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2017.
Pemeriksaan kelaikan kendaraan pada angkutan jalan dilaksanakan sejak 17 April dan berakhir pada 10 Juni 2017.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.201/5/6/DRJD/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pelaksanaan Inspeksi (ramp check) Keselamatan Lalu Lintas Bidang Angkutan Umum Tahun 2016 tentang kegiatan ramp check Angkutan Jalan.
Inspeksi dilaksanakan di terminal-terminal utama yang dianggap strategis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan.
Ramp check difokuskan pada tiga unsur penting yaitu administrasi, teknis dan penunjang.
Unsur administrasi meliputi SIM Umum, STNK, Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK) dan Kartu Pengawasan.
Kemudian Unsur Teknis seperti sistem penerangan, sistem pengereman serta kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan.
Lalu untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah pengukur kecepatan (speedometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), kaca spion dan klakson.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, maka sanksi berupa tindakan tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar.
Sementara, jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberikan catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang baru boleh beroperasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Presiden RI Jokowi menugaskan Kementerian Perhubungan agar memfasilitasi kegiatan mudik lebaran dengan baik.
“Bapak Presiden meminta kami untuk melakukan dengan segala daya upaya agar dan memberikan catatan jangan sampai kejadian tahun lalu terjadi lagi,” ujarnya di Tual, Ambon.
Ramp Check akan dilakukan terhadap seluruh unsur moda transportasi yang berpengaruh terhadap keselamatan perjalanan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ramp check dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM.10 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi untuk melaksanan ramp check terhadap sarana transportasi selama periode Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2017.
Pemeriksaan kelaikan kendaraan pada angkutan jalan dilaksanakan sejak 17 April dan berakhir pada 10 Juni 2017.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.201/5/6/DRJD/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pelaksanaan Inspeksi (ramp check) Keselamatan Lalu Lintas Bidang Angkutan Umum Tahun 2016 tentang kegiatan ramp check Angkutan Jalan.
Inspeksi dilaksanakan di terminal-terminal utama yang dianggap strategis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan.
Ramp check difokuskan pada tiga unsur penting yaitu administrasi, teknis dan penunjang.
Unsur administrasi meliputi SIM Umum, STNK, Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK) dan Kartu Pengawasan.
Kemudian Unsur Teknis seperti sistem penerangan, sistem pengereman serta kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan.
Lalu untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah pengukur kecepatan (speedometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), kaca spion dan klakson.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, maka sanksi berupa tindakan tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar.
Sementara, jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberikan catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang baru boleh beroperasi.
0 komentar: