Polisi Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka
Sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (16/5/2017), pihak Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka Firza Husein dalam kasus percakapan berunsur pornografi. Hal tersebut membuatnya harus menjalani pemeriksaan lanjutan 24 jam ke depan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini tidak disangka oleh ibu dari tiga anak ini.
Firza yang hadir ditemani oleh adik laki-laki dan pengacaranya tidak mempersiapkan apapun untuk menginap di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).
Pengacara Firza Husein menyebut kondisi kliennya memburuk usai ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ya sakit. Tensi darah tinggi dan kolesterol naik," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar.
Menurut Azis, ada dokter dari polisi yang memeriksa kesehatan dari Firza. Dia mengaku terus mendampingi Firza saat diperiksa penyidik.
Azis mengaku, Firza tak mau makan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Azis, kliennya tidak mau makan sebagai bentuk protes kepada aparat penegak hukum.
"Tidak (mau makan), kecewa karena ketidakadilan hukum," kata Azis.
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Firza yang hadir ditemani oleh adik laki-laki dan pengacaranya tidak mempersiapkan apapun untuk menginap di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).
Pengacara Firza Husein menyebut kondisi kliennya memburuk usai ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ya sakit. Tensi darah tinggi dan kolesterol naik," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar.
Menurut Azis, ada dokter dari polisi yang memeriksa kesehatan dari Firza. Dia mengaku terus mendampingi Firza saat diperiksa penyidik.
Azis mengaku, Firza tak mau makan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Azis, kliennya tidak mau makan sebagai bentuk protes kepada aparat penegak hukum.
"Tidak (mau makan), kecewa karena ketidakadilan hukum," kata Azis.
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
0 komentar: