Akhir Babak Sidang Jessica Dijatuhkan 20 Tahun Penjara Oleh Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Menyatakan terdakwa Jessica terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
![](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_t513cRB3VAKDpHEdiNDIMcmE698iWSFptAU06JqzrEFCMS1IM6riWqPR1HaL_5BUFYCx2MHXYHyQ=s0-d)
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi diduga beracun. Jessica pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.
Jessica Ajukan Banding
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Pusat tidak adil. Tanpa pikir panjang, pengacara Jessica, Otto Hasibuan langsung merespons vonis 20 tahun penjara atas pidana pembunuhan berencana oleh Jessica tersebut.
"Setelah mendegar putusan majelis hakim, kami merasa prihatin dan kecewa. Saya melihat ada lonceng kematian hukum di pengadilan ini. Maka itu kami mengajukan banding," ujar Otto di hadapan Majelis Hakim, Kamis (27/10).
"Menyatakan terdakwa Jessica terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi diduga beracun. Jessica pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.
Jessica Ajukan Banding
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Pusat tidak adil. Tanpa pikir panjang, pengacara Jessica, Otto Hasibuan langsung merespons vonis 20 tahun penjara atas pidana pembunuhan berencana oleh Jessica tersebut.
"Setelah mendegar putusan majelis hakim, kami merasa prihatin dan kecewa. Saya melihat ada lonceng kematian hukum di pengadilan ini. Maka itu kami mengajukan banding," ujar Otto di hadapan Majelis Hakim, Kamis (27/10).
0 komentar: