Mie Instan Samyang Belum Miliki Sertifikasi Halal & BPOM
Belakangan ini banyak produk makanan kemasan luar negeri yang populer di Indonesia. Salah satunya ialah mie instan Korea merk Samyang yang banyak digemari oleh remaja Indonesia. Buldalk bokkeummyeon atau mi goreng ayam instan ini disukai karena memiliki cita rasa super pedas.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, makanan instan asal Korea Selatan, dengan nama perusahaan PT Korinus Samyang, tidak memiliki logo halal dan juga sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ya, Indonesia Halal Watch baru saja merilis daftar produk makanan luar negeri yang tidak memiliki logo halal.
Tak hanya Samyang Hot Chicken, produk-produk makanan kemasan luar negeri lainnya, seperti Fromage Ramyun, Seafood Noodle Soup, Korean Technology Koreno dan Shin Ramyun Noodle Soup juga masuk di dalam daftar tersebut.
Hanya bedanya, empat produk terakhir telah memiliki nomor registrasi yang telah terdaftar di BPOM.
"Ada juga kami temukan produk yang memiliki logo halal, namun bukan dari lembaga yang berwenang," kata Ikhsan saat diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2016.
Dalam hal ini, Ikhsan menjelaskan bahwa yang berwenang memberikan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia ialah sertifikasi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Karena kalau bukan dari MUI kita tidak bisa tracking tentang produk itu dan patut diragukan kehalalannya," ujarnya menambahkan.
Dari kelima produk itu sendiri, dia menjelaskan bahwa tiga diantaranya berasal dari Korea Selatan, sedangkan sisanya berasal dari Vietnam dan juga Australia.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih terutama melihat logo halal pada produk kemasan pangan asing.
0 komentar: