Penyebar Isu Uang Baru Dicetak Swasta Dilaporkan ke Polisi
Bank Indonesia dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaporkan pemilik akun media sosial Facebook ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena telah menyebarkan informasi bahwa pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak oleh pihak swasta.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat mengatakan laporan yang dibuat pihaknya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial Facebook. Ia menilai, pemilik akun itu telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan secara resmi pada hari ini di Direktorat Tindak Pidana Khusus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi tahun 2016, dilakukan PT Pura Barutama," kata Arbonas di Gedung Bareskrim Polri, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Menurut Arbonas, pernyataan yang menyebut pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan pihak swasta secara tidak langsung telah menuding bahwa Bank Indonesia melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Arbonas mengatakan, salah satu pasal dalam regulasi tersebut mengatur bahwa pencetakan uang dilakukan Bank Indonesia. Pada pasal lain menyebutkan, pencetakan uang dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan percetakannya.
"Informasi yang beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa Bank Indonesia melakukan pencetakan di PT Pura tidak benar. Sesuai mandat UU, kami tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh Perum Peruri," ujar Arbonas.
Saat ditanya nomor Laporan Polisi, Arbonas enggan menunjukannya. Bahkan, saat disinggung soal siapa pihak terlapor dalam laporan tersebut, Arbonas juga menolak menyebutkannya.
Ia hanya menegaskan bahwa laporan dilayangkan oleh BI dan Peruri.
"Bukti laporan sedang diproses sebentar lagi. Laporan polisinya sedang diproses. Ada proses dokumentasi dan penandatanganan sedikit oleh pihak-pihak yang melaporkan. Untuk terlapor personal atau perorangan," tutur Arbonas.
0 komentar: