Facebook Twitter RSS
banner

Penangkapan Fidelis, Antara Kesehatan Dan Narkoba ?

Masih ingat dengan kasus Fidelis Ari Sudarwato asal Kalimantan Barat, yang menanam 23 batang Ganja di halaman rumahnya untuk pengobatan istirnya ?

Waktu itu fidelis ditangkap petugas BNN pada 25 Maret lalu, penangkapan tersebut banyak mendapatkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang meminta peninjauan ulang akan aturan narkotika yang ada di Indonesia.



Menurut Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, mengatakan, menyesalkan kasus Fidelis hanya ditindalanjuti secara hukum oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)

"UU Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apapun untuk kesehatan,'' tukasnya.

Yohan mendorong agar dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimana penggunaan ganja untuk kesehatan belum diatur untuk pengobatan.

Jika kita melihat negara lain, Kanada halalkan Ganja pada tahun 2018. Dimana hal tersebut dilakukan karena untuk kepentingan kesehatan di Kanada. Kanada merupakan negara ke-7 yang menerapkan penggunaan ganja untuk kesehatan.

Bagaimana menurut Modcomers ? :hmm: :hmm:

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts