Facebook Twitter RSS
banner

KPK Panggil Sandiaga Uno Terkait Wisma Atlet Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno dalam dua kasus dugaan korupsi hari ini, Selasa (23/5).

Kasus tersebut diantaranya, dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.



Untuk kasus Wisma Atlet, Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan direktur utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.

"Direncanakan pemeriksaan saksi Sandiaga Uno untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5) malam.

Pemeriksaan terhadap Sandiaga dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan bos dari Dudung di PT Duta Graha. Sandiaga merupakan komisaris PT Duta Graha ketika itu. Namun, Febri belum bisa membeberkan materi pemeriksaannya.

"Salah satu posisi (Sandiaga) dulu sebagai komisiaris. Apa yang mau disampaikan (ditanyakan) belum dapat kami sampaikan saat ini," tuturnya.

PT Duta Graha Indah kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring. Sandiaga sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 2013. Pasangan Anies Baswedan itu diperiksa sebagai saksi untuk Muhammad Nazaruddin.

Febri menyatakan bahwa keterangan Sandiaga sangat dibutuhkan dalam kasus yang menjerat bekas anak buahnya. Diduga Sandiaga mengetahui banyak hal terkait dengan proyek yang dijalani PT Duta Graha.

Keterangan Sandiaga, kata Febri, untuk mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi Grup Permai, milik Nazaruddin, yang turut melibatkan PT Duta Graha.

"Karena kita masih proses beberapa penyidikan tekait proyek-proyek grup Permai. Di antaranya wisma atlet dan (kasus alkes) rumah sakit Udayana," ujarnya.

Febri menolak bila pemeriksaan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih itu dikaitkan dengan politik. "Kita pisahkan proses politik dan hukum. Kita jalan di proses hukum saja," kata Febri.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts