Facebook Twitter RSS
banner

Ternyata, Bus Pariwisata Yang Kecelakaan Di Puncak Ilegal

Dua bus yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak sebelumnya, HS Transport dan Kitrans juga tak terdaftar sebagai bus pariwisata di database Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Bus HS Transport mengalami kecelakaan di tanjakan Selarong, Megamendung, Puncak, pada 22 April lalu hingga menyebabkan empat orang tewas. Sementara pada 30 April terjadi kecelakaan bus Kitrans di Ciloto, Cianjur, yang menewaskan 12 orang.



Kementerian Perhubungan menyayangkan pihak kepolisian yang masih menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi bus pariwisata yang tak terdaftar sebagai perusahaan resmi. Akibatnya bus-bus ilegal itu masih terus beroperasi.

"Alasan bus-bus yang tidak terdaftar masih terus beroperasi itu salah satunya terjadi karena masih terbit STNK dengan pelat kuning," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (1/5).

Sugihardjo mengatakan, para pengusaha bus pariwisata ilegal itu hanya memanfaatkan kebijakan diskon 70 persen untuk tarif pajak dari Kemenhub. Padahal kebijakan ini mestinya hanya berlaku bagi bus yang telah terdaftar resmi di Kemenhub.

Sugihardjo pun meminta pada kepolisian agar memperketat penerbitan STNK pada bus-bus pariwisata. Para pengusaha bus ilegal itu, menurutnya, tak berhak mendapatkan STNK pelat kuning. Sebab untuk mendapatkan STNK pelat kuning, para pengusaha mesti mendaftarkan izin ke Kemenhub. Izin ini berlaku bagi trayek angkutan reguler maupun nontrayek bagi bus wisata atau sewa.

"Terbitnya STNK untuk angkutan umum harus ada izinnya dulu. Kalau tidak ada izinnya ya tidak dikeluarkan STNK," katanya.

Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri terkait penerbitan STNK bagi bus-bus yang belum terdaftar di Kemenhub. Ia menyatakan tak dapat memastikan jumlah bus pariwisata ilegal yang masih beroperasi. Namun ia menaksir jumlahnya hampir sama dengan bus yang beroperasi legal.

Dari data Dirjen Angkutan Darat Kemenhub, jumlah bus angkutan perusahaan dan angkutan pariwisata yang terdaftar sebanyak 1.607 perusahaan. Dari 1.607 perusahaan tersebut, ada 13.185 bus aktif, sedangkan 10.399 tidak aktif.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts