Menhub: Semua Angkot Di Tahun 2018 Harus Gunakan AC
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Pemerintah akan menegaskan kewajiban pengunaan pendingin udara yang disebut AC pada seluruh angkutan umum di Indonesia. Salah satu moda angkutan umum adalah angkutan kota, yang populer disebut angkot.
Kebijakan ini diagendakan paling lama sudah berlaku pada Februari 2018. "Menurut saya, 2018 terlalu lama. Kalau bisa segera. Kami ingin angkutan umum itu nyaman dan kompetitif," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kawasan Monas Jakarta.
Menurut Budi, angkutan umum merupakan angkutan utama masa depan. Jika angkutan umum nyaman, lanjut Budi, masyarakat umum bisa dengan sukarela beralih ke angkutan umum sebagai moda transportasi.
"Di masa yang akan datang, angkutan umum adalah yang utama," jelasnya.
Kebijakan ini diagendakan paling lama sudah berlaku pada Februari 2018. "Menurut saya, 2018 terlalu lama. Kalau bisa segera. Kami ingin angkutan umum itu nyaman dan kompetitif," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kawasan Monas Jakarta.
Menurut Budi, angkutan umum merupakan angkutan utama masa depan. Jika angkutan umum nyaman, lanjut Budi, masyarakat umum bisa dengan sukarela beralih ke angkutan umum sebagai moda transportasi.
"Di masa yang akan datang, angkutan umum adalah yang utama," jelasnya.
0 komentar: