Terima Suap Proyek Jalan, Wakil Ketua Komisi 5 DPR Ditahan KPK
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi keluar dari gedung KPK, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.15 WIB dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merasa senang KPK menahannya lantaran bisa segera diadili.

"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi saat keluar dari lobi Gedung KPK, Jakarta.
Yudi merasa namanya dicatut dalam kasus suap proyek jalan di daerah Maluku dan Maluku Utara tersebut.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," tuturnya sambil masuk ke mobil tahanan.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Yudi ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," kata dia.
Yudi keluar dari gedung KPK, Rabu (19/7) sekitar pukul 18.15 WIB dengan mengenakan seragam tahanan warna oranye. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merasa senang KPK menahannya lantaran bisa segera diadili.
"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi saat keluar dari lobi Gedung KPK, Jakarta.
Yudi merasa namanya dicatut dalam kasus suap proyek jalan di daerah Maluku dan Maluku Utara tersebut.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," tuturnya sambil masuk ke mobil tahanan.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Yudi ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," kata dia.
















0 komentar: