Pemprov DKI Akan Derek Kendaraan Yang Tak Punya Garasi
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mewajibkan seluruh warga menyediakan garasi jika ingin memiliki kendaraan roda empat atau roda dua. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Mantan Walikota Blitar ini menjelaskan, mempunyai garasi menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Satu persyaratan adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andriyansyah menyatakan perda tersebut disosialisasikan kembali sebagai pengendalian pertumbuhan kendaraan bermotor, khususnya mobil di Jakarta.
"Itu kan semuanya muaranya untuk ajak masyarakat gunakan angkutan umum massal. Jadi tidak hanya pembatasan lalin, tapi juga pembatasan kepemilikan harus diatur," kata Andri.
Andri menegaskan akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang diparkir di jalan meski dalam pemukiman warga. Andri mengaku sudah mendapatkan protes dalam penegakan perda tentang transportasi itu.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (mobil yang tak ada garasinya). Tapi kalau seumpamanya sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. Itu yang di protes kenapa di pemukiman di derek," tegas Andri.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Mantan Walikota Blitar ini menjelaskan, mempunyai garasi menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Satu persyaratan adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andriyansyah menyatakan perda tersebut disosialisasikan kembali sebagai pengendalian pertumbuhan kendaraan bermotor, khususnya mobil di Jakarta.
"Itu kan semuanya muaranya untuk ajak masyarakat gunakan angkutan umum massal. Jadi tidak hanya pembatasan lalin, tapi juga pembatasan kepemilikan harus diatur," kata Andri.
Andri menegaskan akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang diparkir di jalan meski dalam pemukiman warga. Andri mengaku sudah mendapatkan protes dalam penegakan perda tentang transportasi itu.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (mobil yang tak ada garasinya). Tapi kalau seumpamanya sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. Itu yang di protes kenapa di pemukiman di derek," tegas Andri.
0 komentar: