Puluhan Pelajar Kejang-Kejang Usai Menelan Pil Yang Diduga Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat 53 Murid Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tiba-tiba mengalami kejang-kejang usai menelan pil bertuliskan PCC.
Seperti yang diketahui, pil PCC itu merupakan obat untuk menghilangkan rasa sakit dan PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter. Di samping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung.
Hasil penelusuran sementara, tempat kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah. "Diberikan kepada anak-anak sekolah. Dan itu di beberapa tempat kejadian, di beberapa TKP, tidak hanya dari satu sekolah," ujar Inspektur Jenderal Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyuplai pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) ke puluhan murid Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Kendari, Sulawesi Tenggara.
BNN bersama aparat setempat mengamankan satu orang terduga pelaku, seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ST (39).
Seperti yang diketahui, pil PCC itu merupakan obat untuk menghilangkan rasa sakit dan PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter. Di samping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung.
Hasil penelusuran sementara, tempat kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah. "Diberikan kepada anak-anak sekolah. Dan itu di beberapa tempat kejadian, di beberapa TKP, tidak hanya dari satu sekolah," ujar Inspektur Jenderal Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyuplai pil Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) ke puluhan murid Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Kendari, Sulawesi Tenggara.
BNN bersama aparat setempat mengamankan satu orang terduga pelaku, seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ST (39).
0 komentar: