Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Di KPK Hari Ini
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setya Novanto atau yang akrab dipanggil Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Padahal, KPK sudah memeriksa sekitar 100 saksi untuk melengkapi berkas perkara ketua umum Partai Golkar itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu, kami harap yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan" kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setya Novanto, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mereka yang diperiksa sebagai saksi Setnov berasal dari berbagai kalangan, baik anggota maupun mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta.
Sebelumnya Setnov sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP lain, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sementara Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan Setya Novanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin 11 September 2017.
Idrus mengatakan, Setya berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum yang sudah ditetapkan.
"Selama ada panggilan, Setya Novanto akan hadir. Tapi memang, kemarin pas sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hadir karena sakit, sampai masuk rumah sakit. Tapi untuk Senin nanti, saya pastikan hadir," papar Idrus di sela-sela Diklat Partai Golkar, Sabtu (9/9).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu, kami harap yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan" kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Setya Novanto, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mereka yang diperiksa sebagai saksi Setnov berasal dari berbagai kalangan, baik anggota maupun mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta.
Sebelumnya Setnov sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP lain, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sementara Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan Setya Novanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin 11 September 2017.
Idrus mengatakan, Setya berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum yang sudah ditetapkan.
"Selama ada panggilan, Setya Novanto akan hadir. Tapi memang, kemarin pas sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hadir karena sakit, sampai masuk rumah sakit. Tapi untuk Senin nanti, saya pastikan hadir," papar Idrus di sela-sela Diklat Partai Golkar, Sabtu (9/9).
0 komentar: