Facebook Twitter RSS
banner

ADP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) yang lalu.



"Iya betul (Ahma Dhani sudah tersangka)," ucap Argo.

Namun, Dhani yang memiliki nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) berkomentar atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Dirinya bersikeras tak bersalah atas cuitannya melalui akun Twitter pribadinya.

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts